berita

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 3 Orang Ditangkap, Sita Rp 16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui 3 website besar. (Tribrata News Polres Purbalingga)

"Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Baca Juga: Baznas Sumedang Meraih Penghargaan Nasional, Bupati Dony Ahmad Munir Apresiasi Peran Dalam Kebangkitan Zakat

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online.

Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama."

"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful Garyadi.

Baca Juga: 5 Menit Langsung Jadi, Ini Dia Cara Membuat Orak Arik Tahu Telur Paling Praktis Pakai Resep Chef Devina, Ide Bekal Enak dan Bergizi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini