"Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.
Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online.
Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.
“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama."
"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful Garyadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. ***