"Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.
Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online.
Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.
“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama."
"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful Garyadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. ***
Artikel Terkait
3 Fakta Pemotor Nyemplung Selokan di Nanggulan Kulon Progo, Korban Sempat Tabrak Pot Bunga dan Beberapa Tiang Bendera
Di Talkshow Masa Depan Pangan, Sekda Ciamis Soroti Bahan Pangan Lokal Belum Dimanfaatkan Secara Optimal
Dosen dan Praja IPDN Gelar Pengabdian Masyarakat di Sumedang, Sekda: Kami Sangat Bangga
Pemkab Sumedang Jalin Kerjasama dengan ITB dan IPB Pengembangan SDM hingga Geopark Jatigede
5 Menit Langsung Jadi, Ini Dia Cara Membuat Orak Arik Tahu Telur Paling Praktis Pakai Resep Chef Devina, Ide Bekal Enak dan Bergizi