– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank
Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Jalin Kerjasama dengan ITB dan IPB Pengembangan SDM hingga Geopark Jatigede
Sementara itu, Deputi PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal.
Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain."
"Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun."
"Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ucap Danang Tri Hartono.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Sofyan Kurniawan menjelaskan praktik judi online di ruang digital sangat masif.
Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.
“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani."