Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Motor Nyemplung Selokan di Nanggulan Kulon Progo Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku dan 1 potong kaos oblong warna hitam.
"Penyidik masih mendalami motif pelaku dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,"
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian."
"Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata AKP Indrawan Wira Saputra, dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca Juga: Momen Haru dan Syukur LKKS Kuningan Sambut 150 Anak Gelar Sunatan Massal
Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. ***