Baca Juga: Dipimpin Kapolres Blora, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Kebakaran Sumur Minyak di Bogorejo
Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
TK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Joko Prihatin menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” tutur AKP Joko Prihatin.
Polres Garut menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan terhadap anak kepada pihak berwajib. ***