PORTALOKA.ID - Simak deretan fakta warga negara asing asal Swiss dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Pelaku berinisial EC (65), laki-laki warga Swiss.
Saat kejadian, EC membawa anak perempuannya.
Dia melakukan seminar bisnis dengan hanya gunakan Visa on Arrival (VOA).
Baca Juga: Geger Klitih di Palbagan Bantul Yogyakarta, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta Imigrasi Yogyakarta deportasi WNA Asal Swiss gegara penyalahgunaan VoA dirangkum dari berbagai sumber:
1. Lakukan Pelanggaran
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
EC tercatat menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Tedy bilang, EC melakukan pelanggaran dengan menjadi pembicara di sebuah seminar bisnis.
Dia melakukan promosi produk fiber dan juga akan membuka perusahaan di Indonesia.
"Ternyata EC (65) tercatat menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Bisnis yang mempromosikan produk fiber serta rencana pembukaan perusahaan di Indonesia," kata Tedy.
2. Aturan VoA di Indonesia
Adapun dari peraturan perundang-undangan keimigrasian, penggunaan VOA hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya.