“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di titik strategis, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian yang mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor kepolisian Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***