“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di titik strategis, dan segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian yang mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor kepolisian Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali
Mondar-mandir di Depan SD di Sambi Boyolali Bikin Warga Curiga, 2 Pemuda Diamankan saat Mencongkel Gembok Ruang Guru Pakai Linggis
Detik-detik Ternak Sapi di Tamansari Boyolali Dicuri Orang, Ketahuan saat Pagi Hari Hendak Memerah Susu
Tempat Usaha Pembuatan Tongkat Pramuka di Sambi Boyolali Terbakar, 2 Mobil Damkar Diterjunkan, Ini Dugaan Penyebabnya
Pria Asal Jakarta Meninggal Dunia di Dalam Bus di Karanggede Boyolali, Diduga Serangan Jantung