Setelah korban bercerita insiden yang dialami, petugas berusaha mengejar terduga motor pelaku dan berhasil tertangkap.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta
MFR dan MAA pun langsung digelandang ke Mapolresta Sleman.
Atas tindakannya, terduga pelaku disangkakan pasal 170 Kuhp atau 351 Kuhp ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.
Adapun keduanya terancam 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun penjara," kata Matheus.***