berita

Dua ABG di Sleman Yogyakarta Diamankan Gegara Sabetkan Ikat Pinggang ke Pemotor Lain

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Ilustrasi - dua ABG diamankan Polres Sleman Yogyakarta usai sabetkan ikat pinggang ke pemotor lain (Pixabay Photorama)

Setelah korban bercerita insiden yang dialami, petugas berusaha mengejar terduga motor pelaku dan berhasil tertangkap.

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Anak Angkat, Pria Asal Galur Digelandang ke Polres Kulon Progo Yogyakarta

MFR dan MAA pun langsung digelandang ke Mapolresta Sleman.

Atas tindakannya, terduga pelaku disangkakan pasal 170 Kuhp atau 351 Kuhp ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.

Adapun keduanya terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun penjara," kata Matheus.***

Halaman:

Tags

Terkini