Baca Juga: Resep Pisang Peppe Khas Makassar Manis Legit Pedas dan Asam Bikin Nagih, Cocok Jadi Teman Ngopi
Sehingga, kini K dan anak angkatnya yang tinggal di rumah tersebut.
"Kemudian bahwa korban sudah dipungut sejak umur 9 hari. Kemudian ibu angkatnya (istri terduga pelaku) meninggal dunia setahun lalu. Jadi selama satu tahun itu antara korban dan pelaku sudah hidup bersama cuma dua orang itu," jelasnya.
3. Barang Bukti
Rahmat mengatakan dalam kasus ini telah menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari seprai serta busana yang dipakai terduga pelaku dan korban saat terjadinya dugaan persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya, K, terancam Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 20 miliar.
4. Awal Mula Kasus Terbongkar
Rahmat bilang, kasus terungkap karena para guru curiga saat melihat korban datang ke sekolah pucat dan berjalan pincang.
Selanjutnya para guru membawa korban ke tim medis.
"Saat korban sekolah, para guru mencurigai anak itu tidak seperti biasanya. Waktu itu kondisi tubuhnya pucat, dan jalannya berbeda, seperti menahan rasa sakit. Kemudian guru membawa korban ke tim medis," kata Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami pelecehan seksual.