Mulai dari seprai serta busana yang dipakai terduga pelaku dan korban saat terjadinya dugaan persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya, K, terancam Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 20 miliar.
Sebelumnya diberitakan, kasus seorang ayah rudapaksa anak angkat gegerkan warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terduga pelaku berinisial K (59) warga Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Kasus ini dilaporkan guru sekolah korban ke polisi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Rahmat bilang, kasus terungkap karena para guru curiga saat melihat korban datang ke sekolah pucat dan berjalan pincang.
Selanjutnya para guru membawa korban ke tim medis.
"Saat korban sekolah, para guru mencurigai anak itu tidak seperti biasanya. Waktu itu kondisi tubuhnya pucat, dan jalannya berbeda, seperti menahan rasa sakit. Kemudian guru membawa korban ke tim medis," kata Rahmat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga korban mengalami pelecehan seksual.
Pasalnya terdapat luka di kemaluan korban.
"Tim medis mengatakan bahwa itu ada dugaan pelecehan seksual karena di alat kelaminnya terdapat luka," sambungnya.