Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. ***
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta. ***