PORTALOKA.ID - Seorang pria, S (42) ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Kamis, 10 Juli 2025 sekira jam 18.00 WIB gegara kasus pencurian kendaraan bermotor.
S merupakan uruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku mencuri Honda Beat di depan ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025, pelaku S mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor.
Selama ini, pelaku S hanya mengendarai sepeda kayuh saat bepergian.
"Karena saya belum punya motor, motor itu ingin saya miliki. Ingin punya motor," kata S.
Pelaku S menceritakan saat itu ia sedang berada di sebuah warung.
Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir lalu ingin mengambilnya.
"Saat itu saya sedang menunggu di warung, di situ ada motor yang parkir, motor kuncinya masih tertancap."
Baca Juga: Ingin Masuk ke Pondok Pesantren? PPTQ Ibnu Abbas Klaten Buka PSMB 2026/2027, Daftar Yuk!
"Kemudian saya pindah ke warung lain. Jam setengah lima sore saya kembali lagi, motor itu masih ada, motor itu saya ambil, saya bawa pulang," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di sepeda motor saat berbelanja di ruko.