berita

5 Fakta Pria Asal Juwiring Gondol Honda Beat Terparkir Depan Ruko di Pedan Klaten, Tinggalkan Sepeda di TKP hingga Ngaku Punya Motor Baru ke Mertua

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:53 WIB
Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Pengakuan Pemuda Sleman Gondol iPhone Siswi SMA di Karanganom Klaten, Kenal 1 Hari hingga Sengaja OTW dari Jogja

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Masyarakat diminta untuk memastikan kunci motor dicabut saat memarkir kendaraan.

Selain itu juga memilih lokasi parkir yang aman untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. ***

Halaman:

Tags

Terkini