Sepeda ontel yang digunakan pelaku saat beraksi juga ditemukan disembunyikan di sekitar lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati.
Masyarakat diminta untuk memastikan kunci motor dicabut saat memarkir kendaraan.
Selain itu juga memilih lokasi parkir yang aman untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. ***