berita

Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:37 WIB
Terungkap detik-detik 2 pemuda asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah gondol Honda Beat, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Sabtu, 28 Juni 2025. (Dok Humas Polres Klaten)

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapati titik terang dan mencurigai seseorang dengan inisial BSB."

"Rabu, 23 Juli kurang lebih pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polres Klaten mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Pedan bertemu langsung dengan pelaku dan dilakukan pendalaman."

Baca Juga: Cara Unik Polsek Karanganom Klaten Ungkap Kasus Pemuda Sleman Gondol iPhone Siswi SMA, Pelaku Terpancing Mau Diajak Ketemuan

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada 28 Juni di wilayah kecamatan Cawas," kata AKP Taufik Frida Mustofa.

Di rumah itu, polisi menemukan Honda Beat hitam, kunci duplikat dan STNK.

BSS mengakui telah mencuri motor itu bersama AD.

Polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku AS.

Namun saat dicari ke rumahnya, AD sudah ditangkap Polres Sukoharjo dalam kasus lain.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 yaitu dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutur AKP Taufik Frida Mustofa. ***

Halaman:

Tags

Terkini