"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapati titik terang dan mencurigai seseorang dengan inisial BSB."
"Rabu, 23 Juli kurang lebih pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polres Klaten mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Pedan bertemu langsung dengan pelaku dan dilakukan pendalaman."
"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada 28 Juni di wilayah kecamatan Cawas," kata AKP Taufik Frida Mustofa.
Di rumah itu, polisi menemukan Honda Beat hitam, kunci duplikat dan STNK.
BSS mengakui telah mencuri motor itu bersama AD.
Polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku AS.
Namun saat dicari ke rumahnya, AD sudah ditangkap Polres Sukoharjo dalam kasus lain.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 yaitu dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun," tutur AKP Taufik Frida Mustofa. ***