PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah.
Ia adalah BSB (27) warga Dukuh Polaman, Desa Beji, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
BSB diamankan gegara mencuri sepeda motor Honda Beat AD 3410 FQ, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kendaraan itu milik S (45), warga Dukuh Karangtal, Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tak sendiri, BSB beraksi bersama AD (29), warga Dukuh Gunung Wijil, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Namun, AD ditahan di Polres Sukoharjo dalam kasus lain.
Korban S meninggalkan sepeda motornya saat memanen padi di Dukuh Japanan, Desa Japanan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Setelah panen selesai pukul 20.00 WIB, korban S mendapati motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada ditempat parkir.
Dicari di sekitar lokasi tidak ketemu, akhirnya korban melaporkan di Polsek Cawas.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.
Rabu 23 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, polisi menangkap BSD di rumahnya, di Dukuh Polaman, Desa Beji, Kecamatan Pedan.
"Rabu, 23 Juli kurang lebih pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polres Klaten mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Pedan bertemu langsung dengan pelaku dan dilakukan pendalaman."