Rabu 23 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, polisi menangkap BSB di rumahnya, di Dukuh Polaman, Desa Beji, Kecamatan Pedan.
"Rabu, 23 Juli kurang lebih pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polres Klaten mendatangi rumah yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Pedan bertemu langsung dengan pelaku dan dilakukan pendalaman."
"Yang bersangkutan mengakui bahwasannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada 28 Juni di wilayah kecamatan Cawas," kata AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Di rumah itu ditemukan Honda Beat hitam, kunci duplikat dan STNK.
Dengan adanya barang bukti itu, BSB mengakui telah mencuri motor itu bersama AD.
Setelah itu, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku AS.
Saat dicari ke rumahnya, AD sudah ditangkap Polres Sukoharjo dalam kasus lain.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat, BPKB, kunci kontak Honda Beat AD 3410 FQ, dan kunci duplikat.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 yaitu dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. ***