PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengesahkan regulasi terkait PPPK paruh waktu.
Aturan mengenaik PPPK paruh waktu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025.
Di dalamnya memuat berbagai aturan, seperti siapa saja yang diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Di samping itu, Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga mengatur soal gaji PPPK paruh waktu.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK paruh waktu diberikan gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemeritah.
Pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN serta memperjelas status honorer yang mengisi jabatan ASN.
Karena termasuk ASN, maka PPPK paruh waktu juga diberikan nomor induk (NI) PPPK.
Baca Juga: Link Download Tabel Gaji PPPK Terbaru yang Disetujui Presiden dari Golongan I sampai XVII Format PDF
Siapa yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu?
Karena tujuannya untuk menata honorer, maka hanya pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Syaratnya mereka harus sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024 dan tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.