CIAMIS, PORTALOKA.ID - Aparat kepolisian dari Polsek Panjalu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Polisi juga menangkap seorang penadah di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Panjalu AKP Yaya Koswara.
“Kami berhasil mengamankan terduga tersangka berinisial MR (19) alias Brayen warga Kecamatan Lemah Sugih Majalengka. MR ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat dan atau penadah barang hasil pencurian,” ujar AKP Yaya Koswara dalam keterangan resminya, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
AKP Yaya Koswara menjelaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 orang lainnya yang diduga terkait aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Mereka diamankan untuk dimintai keterangan mendalam. Tak hanya terduga tersangka, barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik warga Desa Ciomas Kecamatan Panjalu.
Kapolsek Panjalu lebih lanjut mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, waktu subuh.
Pelaku mengambil sepeda motor dari garasi rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.
Baca Juga: KKN Unigal 2025 Resmi Dimulai, Bupati Ciamis: Jaga Marwah Kampus di Tengah Masyarakat
Sepeda motor hasil curian, lanjut AKP Yaya Koswara, selanjutnya dijual dengan cara COD (cash on delivery).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penjual atau yang diduga merupakan pencuri yakni DS alias Ujang Tahu. Diduga pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi milik korban dengan menggunakan kunci palsu selanjutnya hasil kejahatan dijual dengan cara COD,” kata AKP Yaya Koswara.
“Kami juga sudah mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax hitam. Namun nomor rangka dan mesin sudah dirusak menggunakan gerinda oleh tersangka MR alias Brayeun,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek Panjalu, keberadaan sepeda motor berhasil dideteksi berkat kecerdikan pemiliknya.