berita

Mondar-mandir di Depan SD di Sambi Boyolali Bikin Warga Curiga, 2 Pemuda Diamankan saat Mencongkel Gembok Ruang Guru Pakai Linggis

Kamis, 31 Juli 2025 | 10:33 WIB
Unit Reskrim Polsek Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di lingkungan pendidikan. (polres.boyolali.go.id)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali

Saat ini, pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sambi.

Sementara pelaku di bawah umur telah diserahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum anak. ***

Halaman:

Tags

Terkini