Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali
Saat ini, pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sambi.
Sementara pelaku di bawah umur telah diserahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum anak. ***