Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali
Saat ini, pelaku dewasa masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sambi.
Sementara pelaku di bawah umur telah diserahkan ke Unit PPA Polres Boyolali untuk penanganan sesuai ketentuan hukum anak. ***
Artikel Terkait
2 Pelaku Curamor Ditangkap, Gasak Honda Revo dan Honda Kharisma yang Ditinggal ke Sawah di Boyolali
Menu Sarapan Praktis: Orak Arik Kol Telur Asin Pakai Resep Chef Rudy Choirudin, Gizinya Lengkap Rasanya Nikmat
Penadah Motor Curian Diringkus Aparat Polsek Panjalu Ciamis, Kendaraan yang Dicuri Terlacak Berkat GPS
Cari Tempat Sarapan? 3 Bubur Ayam di Ciamis Ini Recommended Banget, Ada yang Buka 24 Jam Lho!
Tabung Gas LPG untuk Setrika Uap Bocor, Ruko Laundry di Ceper Klaten Terbakar