PORTALOKA.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus itu terjadi di wilayah Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan dari korban yang juga merupakan anggota Polri, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dikutip dari polres.boyolali.go.id, Rabu, 30 Juli 2025, Kapolsek Mojosongo, AKP Tri Mulyono, menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, dan diketahui sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban Agung Tri Nugroho, warga Dukuh Tawangsari, dihubungi oleh tetangganya karena melihat kandang burung di depan rumah dalam keadaan kosong.
Setelah dicek, korban mendapati 4 ekor burung Murai Batu dan satu ekor burung Cucak Cungkok miliknya telah raib.
Setelah membuka rekaman CCTV rumah, terlihat jelas 2 orang pelaku yang mengambil burung dari garasi rumah korban.
Para pelaku memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah untuk mengambil burung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojosongo bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yakni MNKR alias KEBO (22), warga Kelurahan Banaran, Kabupaten Boyolali, dan EPAAP (22), warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.