Gaji PPPK Paruh Waktu Sulsel
Menurut Kepmenpan RB tersebut, gaji PPPK paruh waktu diberikan paling sedikit sama dengan upah saat mereka jadi pegawai non-ASN, atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah tempatnya bekerja.
Jika mengacu pada skema tersebut, maka PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan akan mendapatkan gaji berdasarkan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) 2025 Sulsel dan UMK di 24 daerah se-Sulawesi Selatan:
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya
- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp3.657.527,37
1. Kota Makassar: Rp3.880.136
2. Kota Palopo: Rp3.657.527
3. Kota Parepare: Rp3.657.527
4. Kabupaten Bantaeng: Rp3.657.527
5. Kabupaten Barru: Rp3.657.527
6. Kabupaten Bone: Rp3.657.527
7. Kabupaten Bulukumba: Rp3.657.527
8. Kabupaten Enrekang: Rp3.657.527