PORTALOKA.ID - Menjadi polisi merupakan dambaan sebagian orang. Selain mengabdi untuk negara, mereka juga memperoleh penghasilan tetap.
Anggota Polri memang digaji oleh negara layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan mengenai gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut memuat besaran gaji polisi dari Golongan I (Tamtama) hingga Golongan IV (Perwira Tinggi).
Gaji Polisi 2025
Sebagai informasi, besaran gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja.
Oleh sebab itu, gaji polisi yang diterima nominalnya berbeda tergantung pangkat dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji anggota Polri yang berlaku pada 2025 berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Golongan I - Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400