Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerasan kepada korban," pungkasnya.
Itulah deretan fakta perampasan motor modus tagih utang di Bantul Yogyakarta.***