Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Dari keterangan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pemerasan kepada korban," pungkasnya.
Itulah deretan fakta perampasan motor modus tagih utang di Bantul Yogyakarta.***
Artikel Terkait
4 Fakta Penemuan Mayat Pria di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta, Belum Lama Meninggal Dunia hingga Terluka Bagian Dahi
Proses Hukum Anggota Kodim Bantul Tabrak Pejalan Kaki hingga Meninggal Dunia Dilimpahkan ke Denpom Yogyakarta
5 Fakta Kecelakaan di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Libatkan 3 Kendaraan hingga Penabrak Pertama Pikap Sayur
6 Fakta Pelajar SMP Tergantung di Bantul Yogyakarta, Ternyata Brokenhome hingga Adik Jadi Saksi Mata
Geger Penemuan Kerangka Bayi di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta
5 Fakta Penemuan Kerangka Bayi di Maguwoharjo Sleman Yogyakarta, Kondisinya Sudah Belatungan Tinggal Tulang dan Kulit
Heboh Gerombolan Pemotor Ayunkan Celurit di Pandak Bantul Yogyakarta, Polisi Kantongi CCTV
Dua Kasus Penyalahgunaan Senjata Tanjam di Bantul Yogyakarta Selama Semester 1, Tahun 2025
Bermodal Modus Tagih Utang, Seorang Pria Rampas Motor di Kos Sewon Bantul Yogyakarta
Tinggalkan Motor di Parkiran, Wanita Asal Jaktim Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Yogyakarta
Wanita Hilang di Pantai Siung Gunungkidul Yogyakarta Sempat Tanya Jalan ke Tempat Terlarang pada Tim SAR
Pengendara Supra X Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Selokan di Wates Kulon Progo Yogyakarta