"Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Polres Kudus.
Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain.
Diberitakan sebelumnya, AR berpura-pura ingin membeli HP milik korban yang dijual melalui Facebook Marketplace.
Pelaku dan korban janjian bertemu di warung mie ayam di daerah Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.
Di lokasi kejadian, pelaku mengulurkan tangan kiri dan menghunus sebilah parang lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala.
Hal itu diduga dilakukan untuk melukai korban dan merebut HP tersebut.
Korban yang menyadari gelagat mencurigakan langsung menarik kembali HP miliknya dan berusaha melarikan diri.
Pelaku kemudian kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap. ***