PORTALOKA.ID - Seorang pria, AR (23), warga Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan nekat melakukan tindakan kekerasan dengan cara mengacungkan parang kepada seorang penjual HP.
Atas aksinya itu, kini ia ditangkap oleh polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.
"Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan.
AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi.
AKP Subkhan menjelaskan pelaku diketahui merupakan residivis.
Pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada tahun 2020.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
AKP Subkhan menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan senjata tajam."