Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ojek, satu unit sepeda motor hasil rampasan, dan dokumen kendaraan berupa STNK.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Ciamis Ramah di Kantong, Tetap Seru dan Berkesan, Cocok Buat Liburan Tipis-Tipis
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Korban Sampaikan Apresiasi
Sementara itu, korban yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Saya merasa terharu dan sangat terbantu. Saya tidak menyangka polisi akan bertindak secepat ini. Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh anggota Polres Ciamis,” ujar korban dengan suara terbata.***