Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ojek, satu unit sepeda motor hasil rampasan, dan dokumen kendaraan berupa STNK.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata di Ciamis Ramah di Kantong, Tetap Seru dan Berkesan, Cocok Buat Liburan Tipis-Tipis
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Korban Sampaikan Apresiasi
Sementara itu, korban yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam atas gerak cepat pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku.
“Saya merasa terharu dan sangat terbantu. Saya tidak menyangka polisi akan bertindak secepat ini. Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh anggota Polres Ciamis,” ujar korban dengan suara terbata.***
Artikel Terkait
30 Hadiah Lomba 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia untuk Bapak-bapak, Pasti Berguna!
Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Bukateja Purbalingga, Ini yang DItemukan oleh Tim Gabungan
Kecelakaan Karambol di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Terluka
Inilah Identitas Mayat Pria di Jembatan Glagah Kulon Progo Yogyakarta
Pelajar SMP Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Bantul Yogyakarta, Diduga Bunuh Diri
Teman Pelajar SMP Bunuh Diri di Bantul Yogyakarta Sempat Lihat Tali Gantungan, Ternyata Korban Baru Ditinggal Orang Tua Cerai