PORTALOKA.ID - Pertama kali dalam sejarah Indonesia pemerintah mengadakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menariknya, PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan khusus bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang gagal dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025.
Di dalam regulasi itu disebutkan bahwa ada beberapa syarat bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Syarat tersebut yaitu pegawai non-ASN harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Lalu, honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dengan demikian, selain honorer kategori tersebut dipastikan tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan lain yang diatur dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 adalah skema gaji.
Mengacu pada diktum kesembilan belas, PPPK paruh waktu diberi gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat jadi honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah tempat pegawai tersebut bekerja.