PORTALOKA.ID - Pertama kali dalam sejarah Indonesia pemerintah mengadakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menariknya, PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan khusus bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang gagal dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2025.
Di dalam regulasi itu disebutkan bahwa ada beberapa syarat bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Syarat tersebut yaitu pegawai non-ASN harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemudian, honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Lalu, honorer yang diangkat jadi PPPK paruh waktu telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Dengan demikian, selain honorer kategori tersebut dipastikan tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan lain yang diatur dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 adalah skema gaji.
Mengacu pada diktum kesembilan belas, PPPK paruh waktu diberi gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat jadi honorer.
Selain itu, gaji PPPK paruh waktu bisa mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah tempat pegawai tersebut bekerja.
Artikel Terkait
Resep Nasi Liwet Sunda Paling Lengkap dengan Sambel Pete dan Ikan Asin Peda, Sekali Santap Pasti Ingin Lagi dan Lagi!
Resep Creamy Tomyam Lezat Gurih Asam Menggoyang Lidah, Cocok Jadi Menu Makan Malam Nanti
Resep Sambal Terasi Mentah yang Nikmat untuk Makan Pakai Lele Goreng dan Nasi Hangat, Pedasnya Bikin Kemecer
Penemuan Mayat Laki-laki di Pematang Sawah di Banyuresmi Garut, Korban Sebelumnya Pergi Mancing Tak Pulang
15 Link Twibbon HUT RI ke-80, Tunjukkan Nasionalisme Hari Kemerdekaan dengan Design Keren Kekinian dan Estetik
Kecelakaan Truk Terguling di Menoreh Kulon Progo Yogyakarta, Evakuasi Sulit Gegara Medan Berat