PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di instansi pemerintah.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain penuh waktu, pemerintah juga melaksanakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama seperti penuh waktu, di antaranya diberi nomor induk PPPK, serta gaji.
Menurut Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025, PPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Menurut Kepmenpan RB tersebut, PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, ada dua skema gaji PPPK paruh waktu.
Skema pertama, gaji yang diberikan paling sedikit sama dengan upah saat menjadi pegawai non-ASN.
Lalu, skema gaji kedua yaitu sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di daerah tempat pegawai yang bersangkutan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 6 Provinsi di Sulawesi
Jika skema kedua dilaksanakan, maka PPPK paruh waktu di 6 provinsi Sulawesi akan mendapatkan gaji sesuai upah minimum provinsi atau UMP 2025.