PORTALOKA.ID - Polres Purbalingga mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu, di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar mengatakan tim Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.
"Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan," kata AKBP Achmad Akbar saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 21 Juli 2025.
“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan."
"Perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban," imbuhnya.
Barang-barang tersebut adalah 1 unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP.
Kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.
AKBP Achmad Akbar menuturkan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan.
Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan meninggal dunia, Jumat, 11 Juli 2025.