PORTALOKA.ID - Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi dasar pemerintah dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar di database BKN berkesempatan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) nomor 16 tahun 2024.
Kepmenpan RB ini menjadi acuan dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Di samping itu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Yang tidak kalah penting, pengadaan ini PPPK paruh waktu untuk memperjelas status honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran terhadap pelayanan masyarakat.
Honorer yang Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Syarat utama menjadi PPPK paruh waktu, pegawai non-ASN harus terdaftar di database BKN.
Namun demikian, meskipun honorer terdaftar di database BKN tidak serta merta bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025, pegawai non-ASN yang layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu: