PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) patut bersyukur.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu.
Hal itu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Kepmenpan RB tersebut juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menata pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Baca Juga: BRI dan Liga Kompas Melepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Piala Dunia Remaja 'Gothia Cup' di Swedia
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Ada empat tujuan pemerintah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Keempat tujuan tersebut yaitu:
1. Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
2. Memenuhi kebutuhan ASn di instansi pemerintah
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK
Kebutuhan PPPK Paruh Waktu