berita

Selamat Bapak Ibu, Gaji PPPK Paruh Waktu 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Sudah Disetujui MenPAN RB, Intip Nominalnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:01 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu 35 daerah di Jawa Tengah sesuai Kepmenpan RB (Web Pemkab Bangka Tengah)

Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Besaran gaji PPPK paruh waktu masing-masing daerah berbeda.

Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 pada diktum kesembilan belas, besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Jika mengacu pada skema tersebut, maka besaran gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah sama dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK

Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota di Jateng.

1. Kota Semarang: Rp3.454.827

2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716

3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25

4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136

5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72

6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248

7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224

8. Kota Pekalongan: Rp2.545.138

Halaman:

Tags

Terkini