Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah
Besaran gaji PPPK paruh waktu masing-masing daerah berbeda.
Mengacu pada Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 pada diktum kesembilan belas, besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Jika mengacu pada skema tersebut, maka besaran gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah sama dengan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
Baca Juga: Gaji Komcad SPPI, Ada Perbedaan Gaji Antara PNS dan PPPK
Berikut besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota di Jateng.
1. Kota Semarang: Rp3.454.827
2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716
3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
8. Kota Pekalongan: Rp2.545.138