berita

MenPAN RB Setujui Gaji PPPK Paruh Waktu 27 Daerah di Jawa Barat, Juaranya Bukan Kota Bandung

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:32 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini resmi tetapkan besaran gaji PPPK paruh waktu di kabupaten dan kota se-Jawa Barat (MenPAN RB)

Di dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 juga diatur mengenai gaji PPPK paruh waktu.

Pada diktum kesembilan belas disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Jika skema ini diterapkan, maka PPPK paruh waktu bakal menerima gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota tempat dirinya berkerja.

Baca Juga: KepmenPAN RB Terbaru Putuskan 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Merujuk pada skema tersebut, berikut besaran gaji PPPK jika mengacu pada UMK 2025 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar).

1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95

2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92

5. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!

6. Kota Depok: Rp5.195.721,78

7. Kota Bogor: Rp5.126.897,22

8. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17

Halaman:

Tags

Terkini