Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2023.
Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengidentifikasi dan membongkar modus operandi sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas provinsi dan negara.
Modus yang digunakan melibatkan perekrutan ibu hamil, perawatan bayi, penampungan, dan pembuatan dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan 5 dari 6 bayi yang diselamatkan dipindahkan ke Mapolda Jabar dari Pontianak melalui penerbangan via Bandara Soekarno-Hatta
Sementara satu bayi lainnya diamankan dari wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Mabuk dan Main HP saat Berkendara Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2025 Polres Klaten
“Dalam kasus ini, kami menangkap 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda."
"Ada yang bertugas merekrut ibu hamil, ada yang merawat bayi, menampung, serta mengurus dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor untuk memfasilitasi pengiriman ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Berbagai barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen identitas palsu, paspor, dan akta kelahiran yang diduga digunakan dalam praktik ilegal ini.
Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna menelusuri seluruh jaringan pelaku, termasuk yang berada di luar negeri, dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga dan instansi, termasuk Interpol.
Baca Juga: Resep Gorengan Udang Paling Simpel, Cocok untuk Teman Makan Nasi, Gurih dan Lezat
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia, khususnya perdagangan bayi yang merupakan kejahatan internasional yang sangat kejam. ***