Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, Honda CR-V warna putih milik korban, Honda Beat warna hitam milik tersangka, serta surat-surat kendaraan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***