Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, Honda CR-V warna putih milik korban, Honda Beat warna hitam milik tersangka, serta surat-surat kendaraan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP.
Ancaman hukuman pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***
Artikel Terkait
Ide Jualan Terbaru 2025 Terlaris: Resep Mochi Aneka Topping, Tampilannya Cantik Rasanya Ciamik, Siap-Siap Dompet Tebal!
Viral Maling Bermukena Beraksi di Kantor Kawasan Ngaglik Sleman Yogyakarta, Dicurigai Orang Dalam
Pemilik Rumah Tempat 4 Anak Laki-laki Dirantai dan Kelaparan di Andong Boyolali Dikenal Sebagai Tokoh Agama
Menyelami Keindahan Pantai Perancak, Surga Tersembunyi di Pulau Dewata, harga Tiketnya Tergantung Donasi Pengunjung
3 Spot Healing Anti Rungsing di Pusat Kota Ciamis, Semuanya GRATIS! Bisa Sambil Kulineran juga Lho
Band Hindia Ditolak Tampil di Festival Tasikmalaya, Begini Kata Kapolres Tasikmalaya Kota