Minggu, 19 Juli 2026

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Perampok Sadis di Pasuruan, Korban Dibunuh Mobilnya Dibawa Kabur

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 15 Juli 2025 | 20:57 WIB
Polda Jatim ungkap kasus permpokan dengan pembunuhan di Pasuruan (Tribratanews Polda Jatim)
Polda Jatim ungkap kasus permpokan dengan pembunuhan di Pasuruan (Tribratanews Polda Jatim)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, Honda CR-V warna putih milik korban, Honda Beat warna hitam milik tersangka, serta surat-surat kendaraan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan juncto pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP.

Ancaman hukuman pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP. Jo Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Polda Jatim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X