PORTALOKA.ID - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda jatim – Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Pelaku adalah seorang pria berinisial MF (27) warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sementara korbannya bernama Mirzah (63) warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers mengatakan, peran tersangka adalah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Sudah Ada di Luar Pulau Jawa, Ini Dia 10 Titik yang Tersebar dari Aceh hingga Papua
Pelaku melakukan penusukan kepada korban pada bagian perut hingga tersungkur tidak berdaya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kronologi
Diketahui, tersangka telah merencanakan membunuh korban sejak 2 bulan lalu. Sekitar 2 minggu lalu, tersangka berniat melancarkan aksinya namun batal karena anak korban berinisial MIY berada di rumah korban.
Pada Senin, 14 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka MF keluar dari rumah menggunakan motor Honda Beat beralasan kepada keluarga tersangka hendak interview kerja.
Baca Juga: Dituduh Klitih, Seorang ABG Dikeroyok Rombongan Bermobil di Kasihan Bantul Yogyakarta
Selanjutnya tersangka menyimpan motor yang digunakannya di toko milik kakak tersangka dan tersangka jalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover yang ada di Jalan Tol Surabaya Gempol untuk minum kopi sembari mencari tumpangan.
Saat berada di warung kopi, tersangka bertemu dengan saksi berinisial KB dan meminta bantuan untuk dicarikan tumpangan.
Saat itu, tersangka bersama dengan saksi AR dan saksi FP kebetulan sedang magang di tempat saksi KB membonceng tersangka menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).