AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama 3 bulan karena alasan ekonomi.
Pelaku belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun hingga mampu memproduksi uang dengan kualitas yang cukup rapi.
Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong
AG mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram.
Ia menjual 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.
AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***