berita

Sudah 3 Bulan Penjual Ketan Bakar Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Cimahi, Ratusan Lembar Upal Disita

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:47 WIB
Seorang penjual ketan bakar ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat gegara diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu. (Tribrata News Polda Jabar)

AG mengaku baru menjalankan praktik ilegal ini selama 3 bulan karena alasan ekonomi.

Pelaku belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun hingga mampu memproduksi uang dengan kualitas yang cukup rapi.

Baca Juga: Bocah Perempuan 6 Tahun di Kebonarum Klaten Tewas Terpeleset ke Saluran dan Terjebak Gorong-gorong

AG mengedarkan uang palsu melalui media sosial Telegram.

Ia menjual 300 ribu uang palsu seharga Rp 100 ribu.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku juga melayani pesanan cetakan dan pecahan uang sesuai permintaan pembeli.

 

AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang.

Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini