PORTALOKA.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan sebagian masyarakat Indonesia.
Ada beberapa alasan yang mendorong mereka rela antre daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Jaminan hari tua menjadi salah satu alasan masyarakat ingin jadi PNS.
Pegawai negeri sipil yang purna bhakti atau pensiun akan memperoleh uang pensiun setiap bulan.
Baca Juga: Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Di samping itu, kepastian memperoleh pendapatan tetap juga jadi motivasi mereka memilih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji Golongan PNS
Bagi yang belum tahu, gaji PNS besarannya tidak sama. Tergantung dari golongan dan masa kerja serta jabatannya.
Gaji PNS dibagi menjadi empat golongan, yakni Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).
Masing-masing golongan dibagi lagi menjadi empat sampai lima pangkat.
Semua itu berpengaruh pada besaran gaji pokok yang diterima PNS.
Gaji PNS Golongan I dan II
Gaji PNS 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.