Produksi per bulan mereka mencapai 260 hingga 400 ton, dengan distribusi utama di wilayah Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Produk pupuk palsu ini berpotensi merugikan petani dan merusak ekosistem pertanian.
Uji laboratorium yang melibatkan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng serta peneliti dari Undip.
Hasilnnya ditemukan kandungan utama pupuk justru terdiri dari dolomit, bukan unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
“Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen,” kata peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro, Fajri.
Sementara itu, Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, menegaskan pupuk yang diedarkan harus melalui uji laboratorium dan mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian.
“Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label."
"Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani,” kata Asil Tri Yuniati.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dibawa Terjun ke Sumur oleh Ibunya di Wedi Klaten, Ada Luka di Kepala Korban
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.365 karung pupuk berbagai jenis, dengan berat total mencapai sekitar 118,25 ton.
Polda Jawa Tengah akan terus berkomitmen untuk menjamin hak-hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya petani yang merupakan tulang punggung program swasembada pangan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat petani agar tidak ragu melakukan pengecekan kualitas pupuk sebelum digunakan.