PORTALOKA.ID - Inilah deretan fakta pencurian rambu lalu lintas di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Diketahui pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.
Ternyata YP juga pernah lakukan pencurian baliho di JJLS Sanden milik BPBD Bantul.
Berikut Portaloka.id sajikan deretan fakta pencurian rambu lalin di Bantul dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kronologi
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.
Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.
Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.
Mobil tersebut memiliki nomor kendaraan AB 1045 UB.
"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.
Kata Jeffry, pihaknya langsung melakukan interogasi pada pelaku.