Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.
Mobil tersebut memiliki nomor kendaraan AB 1045 UB.
"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.
Baca Juga: Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah
Kata Jeffry, pihaknya langsung melakukan interogasi pada pelaku.
Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi yang serupa.
Ia mengatakan pelaku juga pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden milik BPBD Bantul.
"Setelah di interogasi pria itu mengakui pernah melakukan pencurian baliho di JJLS Sanden," ujarnya.
Baca Juga: 3 Kolam Renang Ramah Anak di Wonogiri, Bisa untuk Liburan Akhir Pekan, HTM-nya Murah
Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polsek Sanden untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di samping itu, polisi juga telah menyita mobil, peralatan yang dibawa dan 10 rambu lalin yang telah dipotong oleh pelaku.
"Polisi juga menyita barang bukti satu unit pikap pelat merah, dua gerinda listrik dan 10 rambu petunjuk arah," katanya.
Jeffry melanjutkan, mobil yang digunakan pelaku merupakan mobil pinjaman.
Adapun terkait pelat merah, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional pemerintah yang sudah dilelang.