berita

Cair Agustus 2025, Segini Gaji Pokok PNS Golongan III dan IV Lengkap dengan 5 Tunjangan Tambahan

Jumat, 11 Juli 2025 | 08:37 WIB
Ilustrasi - Gaji pokok PNS golongan III dan IV beserta tunjangan tambahan (Web Kemenkeu)

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya

Tunjangan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan tambahan. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak: Sebesar 2% per anak, maksimal 3 anak.

3. Tunjangan jabatan structural: Besarannya bervariasi tergantung tingkat jabatan

Halaman:

Tags

Terkini