PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan IV siap-siap cek rekening.
Setelah cair pada awal Juli lalu, tidak lama lagi PNS bakal menerima gaji pada Agustus 2025.
Pencairan gaji Agustus langsung ditransfer ke rekening pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor ll/PMK.05/2016.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja juga ditransfer ke rekening pegawai.
Gaji Pokok PNS
Gaji PNS yang berlaku pada 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan mulai berlaku pada Januari 2024.
Besaran gaji pokok PNS setiap golongan berbeda tergantung masa kerja.
Berikut tabel gaji PNS golongan III dan IV:
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800