Petugas berhasil menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti.
Atas perbuatan ini, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Itulah deretan fakta penyelundupan sabu cair jaringan Internasional di YIA.***